GURU SEJAHTERA: KRITERIA DAN TANTANGAN ORGANISASI PROFESI GURU
Barlin Hady Kesuma *)
Meskipun kita sudah memperingati hari PGRI yang ke 65, tetapi masih banyak suara-suara yang mengatakan bahwa profesi guru masih jauh dari sejahtera. Pada saat awal berdirinya organisasi PGRI, posisi guru berada pada tempat yang terhormat di tengah masyarakat. Namun justru setelah kita memasuki era pembangunan, oleh pemerintah Orde Baru, profesi guru menjadi terpinggirkan. Untuk itu sudah sepantasnya kini organisasi guru tertua di Indonesia mengupayakan kembalinya status guru menjadi profesi yang strategis dan terhormat kembali.
Mengkaji pada pemilihan tema peringatan HUT PGRI ke-65 dan Hari Guru Nasional ke -17 tahun ini yaitu pada tema Memacu Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan Guru yang Professional, Bermartabat, dan Sejahtera, dengan sub temanya : meningkatkan Professionalisme, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru melalui Organisasi Guru yang Kuat dan Bermartabat, saya tertarik untuk menambah perbendaharaan diskusi yang berkenaan Guru Sejahtera: kriteria di Indonesia, serta peran organisasi profesi sesuai dengan subtema diatas.
Meskipun istilah guru sejahtera sudah tidak asing lagi, namun diskusi tentang apakah kriteria guru sejahtera itu masih jarang minim, sehingga tema guru sejahtera menjadi sangat abstrak, misalnya dalam menjawab pertanyaan seperti: Sudah adakah guru di Indonesia yang dikategorikan sebagai guru sejahtera? Jika memang ada, bagaimanakah kriteria guru Indonesia yang sejahtera tersebut? Dan jikalau guru-guru Indonesia dimungkinkan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, bagaimanakah guru di Indonesia dapat mencapai kesejahteraanya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan sebahagian dari beberapa pertanyaan yang muncul ketika kita berbicara tentang guru yang sejahtera di Indonesia.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, tentu kita perlu berangkat dari pengertian tentang guru yang sejahtera. Sejahtera menurut kamus Indonesia1) berarti : (1) aman sentosa dan makmur dan (2) selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Sedang dalam Bahasa Inggris, kata Prosperous (sejahtera) dalam bahasa Inggris 2) berarti: (1) marked by success or economic well-being; (2) enjoying vigorous and healthy growth. Dari definisi sederhana tersebut, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa guru yang sejahtera adalah mereka-mereka yang memiliki kesuksesan (prestasi) di bidangnya; terpenuhi kebutuhannya secara ekonomi (makmur, sentosa), terpenuhi kebutuhan fisik dan mentalnya (kuat dan sehat), serta terlindungi (aman) dan dihormati dalam melaksanakan tugasnya (dari segara gangguan seperti kekerasaan, intimidasi, resiko kehilangan pekerjaan, dll).
Dari definisi sederhana ini bisa terlihat bahwa definisi guru sejahtera tentu tidak melulu berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan guru secara finansial (materi) semata, melainkan lebih kompleks, karena melibatkan juga parameter lain seperti berprestasi (memiliki etos kerja dan SDM yang handal), sehat jasmani dan rohani serta terlindungi dan dihormati dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Dari banyaknya hal yang dapat kita jadikan ukuran untuk menilai apakah seseorang yang memilih profesi guru telah mencapai kesejahteraanya atau belum, maka hal-hal berikut mungkin bisa membantu kita dalam mengilustrasikan seperti apa sebenarnya guru yang sejahtera itu.
Renumerasi
Sistem remunerasi bagi guru yang sebenarnya di Indonesia belum dimulai, dalam sistem yang ada sekarang guru dihargai jerih payahnya dengan mempertimbangan kriteria-kriteria tertentu seperti: kualifikasi , masa kerja, jumlah jam mengajar, sertifikasi profesi, dll. Menurut PP No 74/2008, guru-guru yang qualified berhak tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dll, namun efektivitas produk hukum ini masih jauh dari menjamin kesejahteraan yang seharusnya diterima oleh guru.
Dengan sistem yang ada saat ini serta disparitas pada pemerintah daerah, ternyata tidak semua guru mendapatkan gaji atau take home pay yang sama. Ada daerah cukup memiliki perhatian pada ‘kesejahteraan’, ada pula yang tidak. DKI dapat menjadi salah satu barometer bagi Indonesia. Di Jakarta gaji guru PNS mungkin yang paling tinggi di Indonesia, yaitu adalah sebesar Rp 8,2 Juta untuk Golongan IV. Selain gaji pokok memperhatikan kriteria diatas, para guru juga mendapat tunjangan kesra, tunjangan beras, dan lainnya yang disatukan menjadi tunjangan daerah dengan total mencapai Rp 2,9 Juta/bulan. Sayang tidak semua daerah memiliki perhatian seperti Jakarta, di luar Jakarta dan Pulau Jawa masih banyak guru-guru yang hidupnya tidak lebih dari nasib buruh dan pekerja kantor biasa.
Kita bisa bandingan dengan renumerasi yang diterima guru di negara lain. Malaysia, misalnya, menggaji gurunya sebesar 4 ribu ringgit atau sekitar Rp 11 Juta sebulan, sedangkan kepala sekolahnya mendapat 12 ribu ringgit atau Rp 33 juta sebulan 5). Gaji guru di Thailand sekitar Rp 40,000 Bath atau sekitar Rp 12 Juta/ sebulan 7). Di Jepang, guru muda digaji Rp 11,7 Juta/ bulan (156,000 Yen), sedangkan guru senior dengan 20 tahun masa kerja dibayar Rp 27,3 Juta/ sebulan 8). Menurut data dari World of Education 11), gaji guru di Jepang (http://www.educationworld.net/salaries_jp.html) menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu nomer ke 5, setelah Luxembourg, Swiss, Jerman dan Korea Selatan.
Guru yang sejahtera adalah guru yang diberikan remunerasi yang pantas dan patut, agar semua kebutuhan diri dan keluarganya terpenuhi, sehingga mereka tidak perlu mengejar atau mencari tambahan penghasilan lain di luar profesinya. Untuk itu sudah sepantasnya semua pihak (pemerintah, sektor swasta, organisasi profesi dan masyarakat) menghargai guru dengan menerapkan sistem penggajian minimum bagi guru. Guru tidak lagi diperlakukan sama dengan buruh atau pekerja, yang hanya dihargai dari jumlah jam mengajarnya. Guru perlu dilindungi agar bisa mendapat penghasilan jauh lebih baik dari UMR (upah minimum regional).
Sistem renumerasi guru professional perlu ditetapkan secara nasional dan berlaku baik bagi guru negeri maupun guru swasta, termasuk bagi guru honorer dan guru bantu sekalipun. Naik turunnya penghasilan guru perlu ditetapkan berdasarkan naik turunnya inflasi yang terjadi dimasyarakat, sehingga daya beli guru tetap kuat, mereka dapat menjaga tingkat profesionalisme mereka. Guru yang bekerja di daerah perbatasan, terpencil, di luar pulau Jawa dan Sumatera perlu juga diberikan gaji khusus yang jauh lebih tinggi sebagai penghargaan atas dedikasi pengabdian mereka bagi bangsa dan Negara.
Gaji guru di Indonesia pun jangan ditetapkan terlalu rendah dari negara tetangga, karena dengan trend economic migrants sekarang ini, akan banyak guru-guru asli Indonesia yang lebih memilih hijrah ke negeri tetangga yang mampu ‘mencukupi kesejahteraan’ mereka dibandingkan dengan mengabdi bagi bangsa dan negaranya sendiri. Para guru-guru yang berprestasi dan berpendidikan tinggi diberi tunjangan khusus, yang setara bahkan lebih dari koleganya di luar negeri, agar tidak mudah di-bajak oleh negara luar.
Guru yang sejahtera, idealnya mendapat jaminan pembinaan dan pengembangan karir yang jelas serta dibarengi dengan tingkat renumerasi yang memadai. Sistem renumerasi sejauh ini baru mampu diterapkan di Kementrian Keuangan, dimana pemberian renumerasi ini telah dikaitkan dengan peningkatan etos kerja dan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Sistem serupa seharusnya ini perlu segera diberlakukan pada Kemendiknas, mengingat sektor pendidikan harus menjadi perhatian dan prioritas jikalau Indonesia serius ingin mencapai prediksi sebagai negara terbesar ekonomi dunia ke-5 pada tahun 2030 nanti.
Pembinaan Berkelanjutan
Guru yang sejahtera juga perlu mendapat pembinaan yang berhubungan dengan profesinya secara berkala/berkelanjutan atau continuous personal development (CPD). Setiap tahun, guru-guru harus ditingkatkan kemampuannya dengan mengikuti training atau pembinaan profesi. Setiap satuan pendidikan, sekolah, dinas pendidikan kota/ kab dan provinsi bertanggungjawab menjamin hak setiap guru untuk mendapat pelatihan, minimal 1 kali per 6 bulan, baik dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan (sekolah) tempat mereka mengabdi mapun di luar satuan pendidikan.
Berkaca pada pengalaman negara-negera yang lebi maju, seperti Inggris misalnya, yang mewajibkan minimal 10 hari guru-guru mengikuti INSET day atau training di dalam/luar sekolah, sementara di Singapura minimal 100 jam dalam setahun. Dengan begitu guru yang sejahtera pengetahuan dan profesionalismenya bertambah setiap tahun, tidak ada lagi guru yang gaptek atau tertinggal penguasaan ilmu dan teknologinya dibandingkan dengan para siswa yang diampunya.
Kesehatan Fisik dan Mental
Guru yang sejahtera tingkat kesehataannya terperhatikan. Akses mereka pada pelayanan kesehatan yang memadai serta adanya jaminan biaya kesehatan oleh pemerintah merupakan pra-syarat apabila pemerintah ingin mensejahterakan gurunya. Untuk itu pengkeikutsertaan pada program asuransi kesehatan bagi guru, seperti ASKES, JAMSOSTEK, BUMIDA, dll, perlu diterus ditingkatkan, sehingga mereka yang bekerja sebagai guru adalah insan-insan yang sehat dan kuat.
Guru yang sejahtera, idealnya adalah sehat secara fisik dan mental. Profesi guru sebenarnya memiliki kelebihan dibandingkan profesi-profesi lainnya. Menurut penelitian The Gallup-Healthways Well-Being Index yang berpusat di Florida Selatan (AS) tentang hubungan antara profesi dan tingkat kesehatan para peneliti menemukan bahwa profesi guru adalah profesi yang paling sehat di dunia.
Riset mereka menggunakan definisi sehat dari WHO atau badan kesehatan dunia yang mempertimbangkan keadaan fisik, mental dan sosial. Riset tersebut didasarkan pada data yang mensurvey 180.000 orang professional di seluruh dunia tahun 2008-2009. Hasilnya menunjukan bahwa guru adalah profesi yang memiliki tingkat kesehatan mental dan kelakukan yang paling tinggi, yaitu dengan skor 71,7 %. Rahasia yang membuat guru tetap sehat adalah lingkungannya yang selalu berhubungan dengan orang-orang muda.3) Siswa adalah orang-orang yang penuh kegembiraan dan keceriaan. Lingkungan yang selalu dipenuhi kecerian dan kegembiraan merupakan faktor yang bisa menghilangkan stress pekerjaan.
Penghargaan terhadap jasa dan prestasi
Guru yang sejahtera mendapatkan penghargaan atas jasa dan prestasi mereka. Menurut PP No 74/2008 penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan adalah penghargaan prestasi kerja, dedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus. Penghargaan tersebut dapat berupa tanda jasa, kenaikan prestasi luar biasa, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam dan atau bentuk penghargaan yang lain.
Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim memang secara rutin telah melaksanakan Anugerah Education Award dimana guru berprestasi dan berjasa mendapat perhatian baik berupa insentif, sertifikat penghargaan, dll. Harapan kita akan lebih banyak lagi penghargaan dan insentif yang diterima oleh guru, baik dari tingkat nasional hingga ke tingkat lokal di mana para guru bertugas. Bayangkan jika desa maupun kecamatan tempat dimana guru bertugas dapat turut memberikan apresiasi, penghargaan dan perhatian bagi guru-guru yang berjasa dan berprestasi di daerahnya, maka moral dan semangat berprestasi guru (memberikan yang terbaik) kepada sekolah dan masyarakat sekitar akan menjadi tinggi dan bertambah.
Perlindungan dalam melaksanakan tugas
Guru yang sejahtera harus mendapat perlindungan yang komprehensif dalam melaksanakan tugasnya. Menurut PP No 74/2008 pasal 40-41, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan, perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi dan perlakukan tidak adil dari stakeholder pendidikan lainnya tentang perlindungan dalam melaksanaakan tugas. Dari sini sebenarnya sudah jelas, bahwa guru harus terbebas dari perlakuan semena-mena darimana pun. Karenanya kejadian guru menjadi objek setiap kali terjadinya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah atau Presiden diseluruh Indonesia tidak sepatutnya terjadi lagi sejak saat ini. Guru dijamin hak-haknya dan pelaku intimidasi kepada guru baik secara fisik, emosional, ekonomi dan politik dapat dijerat dengan UU yang berlaku.
Tantangan Bagi Organisasi Profesi
Organisasi profesi guru memiliki tugas dan tantangan yang tidak ringan untuk tercapainya guru yang sejahtera. Untuk itu organisasi profesi guru harus mengarah pada organisasi yang kuat dan independen, terlepas dari kepentingan birokrasi dan politik, dan benar-benar bisa iklas memperjuangkan suara dan kepentingan anggotanya. Ini membutuhkan suatu reformasi intern berkelanjutan dan stategis. Organisasi profesi harus mengadopsi program-program yang dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya. Misalnya adopsi program pelatihan berkelanjutan bagi guru, pelatihan Kewirausahaan, advokasi dan bantuan bagi hukum guru, kerjasama dengan pihak ketiga, dll.
Penutup
Menjadi guru merupakan panggilan, tidak seperti profesi yang lain dimana profesi itu dapat dipergunakan hanya mengejar materi semata. Guru memiliki misi yang mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu istilah guru yang sejahtera tidak melulu harus diidentikkan dengan ukuran kesejahteraan secara ekonomi atau materiil semata. Indikator-indikator kesejahteraan yang lain seperti tingkat kesehatan fisik, mental, pembinaan berkelanjutan, penghargaan atas prestasi dan jasa, serta perlindungan dalam menjalankan tugas juga perlu dapat dipertimbangkan untuk mengukur tingkat kesejahteraan guru. Dengan begitu status profesi guru akan kembali ke masa keemasannya dan tetap berada diatas profesi-profesi lainnya. Selamat Hari Guru Nasional ke-17 dan Selamat HUT PGRI ke-65.
REFERENSI
1. Tesaurus Bahasa Indonesia, Tim Pusat Bahasa Depdiknas. Penerbit: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Hak cipta Pusat Bahasa (2010). http://www.artikata.com/arti-349441-sejahtera.php
2. Merriam-Webster, Incorporated Online Library (2010). http://www.merriam-webster.com/dictionary/prosperous
3. Guru Profesi Paling Sehat di Dunia, Detikcom (2010). http://www.detikhealth.com/read/2010/01/05/074212/1271644/766/guru-profesi-paling-sehat-di-dunia
4. Tema Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-65 http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/11/hari-guru-nasional.aspx
5. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.
6. Gaji Guru di Malaysia Rp 11 Juta/sebulan http://www.lintasberita.com/go/1200749
7. http://beta.pikiran-rakyat.com/index...detail&id=4308
8. Gaji Guru Di Jepang http://murniramli.wordpress.com/2007/02/15/gaji-guru-di-jepang/
9. Gaji Guru DKI Tembus Rp8 Juta http://news.okezone.com/read/2010/03/20/338/314379/gaji-guru-dki-tembus-rp8-juta
10. Profesi Guru di Singapura http://munifchatib.wordpress.com/2010/03/23/profesi-guru-di-singapura-sekedar-perbandingan/
11. World of Education: Teachers Salaries http://www.educationworld.net/salaries_jp.html
3 comments:
The improvement of activities to your account will cinch this for you.
My web-site; best ipad apps - gallery.lavering.net -
electronic cigarette, smokeless cigarettes, smokeless cigarettes, vapor cigarette, electronic cigarettes, e cigarette
How do I make money from playing games and earning
These are the three most popular forms poormansguidetocasinogambling of gambling, and are explained in a very concise and concise หาเงินออนไลน์ manner. gri-go.com The most common 도레미시디 출장샵 forms nba매니아 of gambling are:
Post a Comment